Adiwiyata adalah
salah satu program Kementerian Negara Lingkungan dalam rangka penerapan
kesepakatan bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Mentri Pendidikan
Nasional Nomor:03/MENLH/02/2010 dan Nomor :01/II/KB/2010.
ADIWIYATA mempunyai
pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh
segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar
manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita
pembangunan berkelanjutan.
Tujuan program Adiwiyata adalah
mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata
diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
1.
Partisipatif:
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.
Berkelanjutan:
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
Komponen Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan
2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata
1. Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
3. Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4. Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
::Dokumentasi Oleh Sekretaris 2 Tim Adiwiyata SMAN 11 Padang::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar